Berawal dari broadcast di WA (Whatsapp) group, langsung jatuh ke hati. Seperti itulah kiranya awal mula ketertarikan saya untuk mengikuti lomba Karya Tulis Koperasi dan KUKM 2018. Saya sebagai anggota Koperasi yang boleh dikatakan Aktif merasa ada kedekatan tersendiri dengan Koperasi ini.
Berbicara mengenai SHU, besaran nominal yang akan diterima setiap anggota tidak akan sama satu dengan yang lain. Anggota yang aktif meminjam dari Koperasi tentu akan mendapatkan SHU yang lebih besar daripada yang tidak meminjam. Suatu keuntungan dari anggota dan kembali untuk anggotanya.
Baiklah, sekarang saya akan memberikan gambaran bagaimana tahapan pembayaran cicilan kalau kita meminjam uang di Koperasi. Misalnya, saya meminjam dari Koperasi sebesar Rp. 25 Juta lalu saya sepakat dengan Koperasi akan melunasi pinjaman itu dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima bulan), maka perhitungan bayaran setiap bulan dengan suku bunga dan juga iuran yang lainnya dapat dilihat sebagai berikut:
Selain itu, di dalam buku Bung Hatta dan Ekonomi Islam, Beliau menawarkan konsep Koperasi yang menghendaki agar rakyat kecil yang tidak memiliki modal dan kapital supaya bersatu dan bekerja sama dalam koperasi untuk mengangkat taraf kehidupan ekonomi mereka sehingga mereka tidak menjadi makanan empuk dari perusahaan-perusahaan besar.
Dari penjelasan tersebut jelaslah bahwa Koperasi telah lahir ketika zaman penjajahan. Menjadi anggota Koperasi berarti turut melanjutkan perjuangan bangsa. Itu adalah tugas kita sebagai kawula muda.
lebih jauh lagi, di dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dikatakan bahwa Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dari tujuan tersebut, sangat jelaslah bahwa Koperasi membantu para anggotanya untuk maju, adil dan makmur. Contoh Koperasi ikut serta dalam memajukan anggotanya, yaitu di bidang pendidikan. Untuk Kawula muda yang baru saja diterima bekerja di sebuah institusi, dapat memanfaatkan jasa koperasi dalam rangka mendukung biaya untuk lanjut kuliah ke jenjang S2. Pendidikan merupakan investasi yang baik untuk masa depan dan menunjang karir ke depannya.
Pada bagian awal saya telah menyebutkan bahwa di dalam keanggotaan koperasi, ada iuran wajib dan sukarela. Untuk KOPRIMPU sendiri, menetapkan iuran wajib per bulannya sebesar Rp. 100.000,- dan untuk iuran sukarela, saya memutuskan untuk membayar per bulannya sebesar Rp. 150.000,-
Wahai, Sobat Kawula Muda, jumlah terebut tidak terasa besar dan untuk saya pribadi hampir tidak bisa merasakan setiap bulannya ada pengeluaran sebesar Rp. 250.000,- untuk Koperasi. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, jumlah tersebut akan terus bertambah dan itu merupakan investasi saya di masa mendatang. Bagaimana, apakah teman-teman tertarik juga untuk menjadi anggota Koperasi?
Oh ya sebagai tambahan Informasi, KOPRIMPU selain memberikan jasa Simpan Pinjam, juga melayani jasa sewa mesin fotocopy. Saya rasa itu hal yang baik, untuk mengembangkan dan memupuk modal serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Kembali ke tema tulisan ini Rebranding Koperasi Era Milenial: Koperasi Sahabat Kawula Muda, bagaimana kita dapat mewujudkan hal tersebut. Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan:
Sebelumnya ijinkan saya memperkenalkan diri terlebih dahulu. Nama lengkap, Sri Rahmi, Saya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Baiklah kita mulai bercerita mengenai kiprah Saya sebagai anggota Koperasi.
Koperasi dimana saya bernaung bernama Koperasi Primer Pegawai Departemen Pekerjaan Umum atau biasa disingkat (KOPRIMPU). Saya menjadi anggota Koperasi sejak Tahun 2013. Bagaimana Saya tertarik menjadi anggota Koperasi?
Ketertarikan saya untuk menjadi anggota Koperasi berawal dari rasa iri ketika melihat ada beberapa teman mendapatkan bingkisan lebaran dari Koperasi sementara saya tidak. Itu yang membuat saya penasaran, kenapa saya tidak mendapatkan bingkisan?. Ternyata jawabannya karena saya bukan anggota Koperasi.
Semenjak itu, saya lantas mencari petugas yang mengurusi Koperasi. Saya pun dipertemukan dengan Bu Romlah, Sang Ibu Petugas Koperasi. Padanya saya melapor ingin menjadi anggota Koperasi. Ia pun menjelaskan menjadi anggota Koperasi berarti ada gaji yang akan dipotong untuk iuran wajib dan iuran sukarela. Saya pun menyanggupi hal itu.
Apa yang saya rasakan ketika menjadi anggota Koperasi?
Saya yang juga termasuk generasi Era Milenial tentunya sangat bangga dan bahkan bisa sedikit sombong, karena merasa saya bagian yang memajukan Koperasi dan membantu menyejahterakan anggotanya sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, saya pernah merasakan manfaat dari sisi Ekonomi dengan menjadi anggota Koperasi.
Pada Tahun 2013 saya pernah meminjam uang dari Koperasi untuk keperluan investasi. Ya, pada waktu itu, saya membutuhkan tambahan untuk membeli sawah. Kenapa tidak pinjam ke lembaga keuangan seperti perbankan?
Pertimbangannya karena saya butuhnya tidak dalam jumlah besar, itu pun untuk tambahan saja. Apabila pinjam di bank, tidak ada keuntungan yang kembali untuk saya. Sementara, pinjam di Koperasi, saya mendapatkan bunga sebesar 2% (dua persen) dan setiap bulannya berkurang sebesar 2% dari sisa pokok pinjaman. Lalu pada akhir tahun saya sebagai anggota koperasi mendapatkan keuntungan kembali lewat SHU (Sisa Hasil Usaha).
SHU Koperasi Tahun 2017 |
Baiklah, sekarang saya akan memberikan gambaran bagaimana tahapan pembayaran cicilan kalau kita meminjam uang di Koperasi. Misalnya, saya meminjam dari Koperasi sebesar Rp. 25 Juta lalu saya sepakat dengan Koperasi akan melunasi pinjaman itu dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima bulan), maka perhitungan bayaran setiap bulan dengan suku bunga dan juga iuran yang lainnya dapat dilihat sebagai berikut:
Contoh Perhitungan Cicilan Pinjaman Koperasi |
Dari tabel tersebut dapat diketahui total cicilan yang harus dibayar per bulan = cicilan tetap ditambah dengan bunga sebesar 2% per bulannya dan ditambah dengan tabungan/iuran wajib.
Apabila kita lihat lebih dekat lagi maka kita dapat mengetahui untuk jumlah pinjaman sebesar Rp. 25 Juta dengan cicilan tetap Rp. 1.000.000,- suku bunganya turun setiap bulan sebesar 2%. Untuk kasus pada tabel tersebut maka didapat pengurangan bunga tetap setiap bulannya sebesar Rp. 20.000,-
Itu gambaran perhitungan yang terjadi pada Koperasi tempat saya bernaung. Bagaimana menurut teman-teman pembaca, menarik bukan?
Rebranding Koperasi di Era Milenial ini menurut saya adalah Koperasi Sahabat Kawula Muda.
Meskipun dalam pengurusan Koperasi dilakukan oleh para orang tua tapi kawula muda dapat berperan aktif untuk menggairahkan Koperasi yang pada akhirnya dapat membantu mensejahterakan para anggotanya.
Apa hal lain yang dapat dilakukan Koperasi sebagai sahabat kawula muda?
Tentu banyak hal yang dapat dilakukan. Seperti memberikan bantuan untuk bayar DP (down payment) atau uang muka rumah. Itu terjadi pada teman saya yang baru menikah dan berkeinginan untuk membeli rumah namun terkendala pembayaran DP. Dia memanfaatkan fasilitas simpan pinjam dari Koperasi.
Ketika mendengarkan cerita teman saya itu, saya sadar bahwa bukan saya sendiri yang menyadari bahwa Koperasi adalah Sahabat Kawula Muda. Namun, kawula muda yang lain juga diantaranya ada yang menyadari bahwa Koperasi memiliki peranan penting dalam menyejahterakan anggotanya.
Saat ini, pinjaman yang diberikan Koperasi tentu saja limited atau terbatas. Contohnya, di KOPRIMPU, maksimal pinjaman yang dapat diberikan untuk anggotanya sebesar Rp. 25 Juta, akan tetapi jumlah ini sangat bermanfaat sekali.
Cerita lain dari menjadi anggota KOPRIMPU adalah ada pegawai yang meminjam uang untuk membeli sepeda motor. Kalau dari batas maksimal yang diberikan tentu saja KOPRIMPU dapat membantu anggotanya untuk membeli sepeda motor yang harganya dibawah Rp.25 juta.
Koperasi khususnya KOPRIMPU juga memberikan penghargaan untuk anggota Koperasi yang aktif meminjam dengan jumlah terbesar. Saya sendiri pernah menyaksikan moment pemberian penghargaan tersebut. Sangat inspiratif bagi saya. Tidak ada kata malu apalagi gengsi kala itu.
Jangan lupakan pula bahwa sejarah mencatat Bapak Proklamator kita, yaitu Bung Hatta ditetapkan juga sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Di dalam pidato hari Koperasi pada tanggal 12 Juli 1977 Bung Hatta mengatakan cita-cita Koperasi sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Cita-cita ini dinilai sebagai jalan yang terbaik untuk membangun ekonomi rakyat yang lemah.
"Berhadapan dengan kekuasaan dan pengaruh kapitalisme yang begitu hebat, hanya organisasi rakyat jelata sendiri, berdasar atas solidaritas dan setiakawan yang dapat memperbaiki nasibnya", ujar Bung Hatta dalam buku Demokrasi Kita, Bebas Aktif, Ekonomi Masa Depan.
Selain itu, di dalam buku Bung Hatta dan Ekonomi Islam, Beliau menawarkan konsep Koperasi yang menghendaki agar rakyat kecil yang tidak memiliki modal dan kapital supaya bersatu dan bekerja sama dalam koperasi untuk mengangkat taraf kehidupan ekonomi mereka sehingga mereka tidak menjadi makanan empuk dari perusahaan-perusahaan besar.
Dari penjelasan tersebut jelaslah bahwa Koperasi telah lahir ketika zaman penjajahan. Menjadi anggota Koperasi berarti turut melanjutkan perjuangan bangsa. Itu adalah tugas kita sebagai kawula muda.
lebih jauh lagi, di dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dikatakan bahwa Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dari tujuan tersebut, sangat jelaslah bahwa Koperasi membantu para anggotanya untuk maju, adil dan makmur. Contoh Koperasi ikut serta dalam memajukan anggotanya, yaitu di bidang pendidikan. Untuk Kawula muda yang baru saja diterima bekerja di sebuah institusi, dapat memanfaatkan jasa koperasi dalam rangka mendukung biaya untuk lanjut kuliah ke jenjang S2. Pendidikan merupakan investasi yang baik untuk masa depan dan menunjang karir ke depannya.
Pada bagian awal saya telah menyebutkan bahwa di dalam keanggotaan koperasi, ada iuran wajib dan sukarela. Untuk KOPRIMPU sendiri, menetapkan iuran wajib per bulannya sebesar Rp. 100.000,- dan untuk iuran sukarela, saya memutuskan untuk membayar per bulannya sebesar Rp. 150.000,-
Wahai, Sobat Kawula Muda, jumlah terebut tidak terasa besar dan untuk saya pribadi hampir tidak bisa merasakan setiap bulannya ada pengeluaran sebesar Rp. 250.000,- untuk Koperasi. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, jumlah tersebut akan terus bertambah dan itu merupakan investasi saya di masa mendatang. Bagaimana, apakah teman-teman tertarik juga untuk menjadi anggota Koperasi?
Oh ya sebagai tambahan Informasi, KOPRIMPU selain memberikan jasa Simpan Pinjam, juga melayani jasa sewa mesin fotocopy. Saya rasa itu hal yang baik, untuk mengembangkan dan memupuk modal serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Kembali ke tema tulisan ini Rebranding Koperasi Era Milenial: Koperasi Sahabat Kawula Muda, bagaimana kita dapat mewujudkan hal tersebut. Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan:
- Secara personal kita dapat mensosialisasikan perkoperasian kepada teman-teman dekat kita melalui cerita sehari-hari.
- Mendorong Koperasi untuk aktif mensosialisasikan produknya kepada para anggota dan calon anggota potensial.
- Menciptakan acara dialog atau acara kreatif lainnya yang dapat meningkatkan keanggotaan Koperasi.
- Aktif mengikuti acara-acara atau side event untuk acara-acara besar yang ada di institusinya atau lingkungannya.
- Untuk dapat menjaring anggotanya lebih luas lagi, pengurus Koperasi dapat melakukan sosialisasi lewat media sosial yang ada.
Demikian tulisan saya terkait Koperasi. Saya mengambil contoh dari cerita keanggotaan saya di KOPRIMPU. Semoga ada manfaatnya dan mudah-mudahan dapat mendorong Kawula Muda untuk daftar menjadi anggota Koperasi yang ada di lingkungannya masing-masing dan memajukan Koperasinya.