Akhirnya jadi bertransaksi dengan kartu kredit.. karena penggunaan yang pertama jadinya masih meraba-raba.
Hari Sabtu yang lalu, aku pergi ditemani Nurul ke Fatmawati, menuju sebuah toko kamera dan merupakan tempat yang sama di mana dulu beli kamera digital.
Barang yang dicari tentu kamera SLR Tipe Canon EOS 60 D. Aku tahu barang itu ready stock dari BBM tokonya, karena sebelumnya khan tanya-tanya dulu. Biar kalau pergi itu tidak sia-sia.
Sesampainya kita di toko kamera itu lihat-lihatlah barangnya dan ketika akan bertransaksi sejumlah uang aku tanyalah call center bank yang mengeluarkan produk kartu kreditku.
"Mas mau tanya penggunaan kartu kredit, ceritanya saya mau beli kamera, kira-kira bank memberi charge berapa ya" tanyaku.
"Bank tidak memberikan charge tapi toko yang memberikan. Mbaknya sudah transaksi belum?" tanya costumer center itu.
"Oh belum bertransaksi"
"Mbaknya bertransaksi dulu, nanti kalau sudah bertransaksi hubungi kami kembali"
Kira-kira seperti itu teman, percakapan babak pertama.
Jadilah aku membeli EOS 60 D lengkap dengan filter, dan juga fastbacknya (tas punggung khusus kamera).
Lalu, menuju kasir. Di kasir ini saya bilang sama mbaknya untuk menjumlah total berapa belanjaanku.
"Mbak ini dihitung dulu, nanti dari jumlah total disisakan Rp. 3 juta, karena itu yang akan dikredit"
(Gak papalah ya pembaca jadi tahu limitnya berapa)
Transaksi pun diproses. Ada dua transaksi. Pertama Transaksi cash dengan menggunakan kartu debit. Kedua, transaksi kredit dengan kartu kredit tentunya.
Nah, pas waktu mau transaksi kredit, si mbaknya bilang, jumlah kredit yang akan menjadi tanggunganku itu kena charge Rp. 3%, karena mesin geseknya menggunakan mesin gesek dari produk beda bank dengan kartu kreditku. Kalau dinominalkan 3% dari Rp 3 juta itu adalah Rp. 90.000,- jadi total kredit yang harus aku bayar dengan charge Rp. 3.090.000,- Jumlah itu yang aku masukan kredit.
Ceritanya sudah pulang dari toko, saya telepon call center kartu kredit, menanyakan cara pembayaran.
"Oh mbak transaksinya sudah masuk sejumlah Rp. 3.090.000, tapi mohom maaf tidak dapat diproses karena melebihi jumlah limit. Seharusnya Rp. 3 juta pas. Lebih dari Rp. 1, pun tidak bisa diproses"
(aku lalai, harusnya yangRp. 90.000 dibayar cash sisanya dikredit, aku sadar sebenarnya cuma terkesan membiarkan, jadi "biarkan saja nanti kita lihat apa yang terjadi" begitu istilahnya)
"Jadi saya harus bagaimana", tanyaku.
"Oh transaksinya harus di cancel dulu oleh tokonya, lalu yang Rp. 90.000,- mbak bayar tunai baru nanti sisanya bisa dikredit".
Karena tidak puas dengan jawabannya, saya telepon lagi call center. Yang menerima pun berbeda. Dari sekian call center yang saya tanya hampir jawbannya sama, katanya tidak bisa diproses. Sudah seperti ini saya hari Minggunya pergi ke tokonya lagi, maksudnya mau minta mereka untuk mencancel transaksi atau dengan kata lain minta prosesnya diulang.
Si kasir yang saya jumpai hari Sabtu itu bilangnya tidak bisa dicancel karena transaksinya sudah berhasil. Dia bilang tunggu beberapa hari. Kalau uangnya sudah masuk ke mereka tidak perlu dicancel. Lalu dia bilang "Apa konsekuensinya kalau tidak dicancel"
"Kalau tidak bisa dicancel saya tidak bisa membayar mbak, karena banknya tidak mau memperoses" terangku polos.
"Ya udah kalau gitu tunggu saja sampa hari senin, nanti saya kabari lagi, mbaknya tempat tinggalnya gak jauh khan". Kata sang kasir itu.
"Dekat kok mbak, ini kartu pertamaku dan transaksi pertamaku" menegaskan.
Lalu apa yang terjadi kemudian?
Kemarin hari Selasa, saya dapat telepon dari Mbak kasir itu. Dia bilang kalau transaksinya berhasil atau bank sudah melunasi kredit atau jumlah terutang saya.
Oalah pantesan si mbaknya malas mencancel transaksi rupanya seperti itu teorinya. Tunggu dua sampai tiga hari untuk mengetahui berhasil atau tidaknya transaksi pembayaran oleh bank. Karena masih belum jelas dengan urusan kredit, lalu saya telepon call center kartu kreditku.
"Mbak saya sudah beli kamera, tapi saya lalai, kredit yang saya ajukan melebihi batas limit, kata call center yang saya hubungi beberapa waktu yang lalu tidak bisa diproses, tapi kata toko dimana saya belanja transaksinya berhasil dan sudah dibayar sama banknya, bagaimana ini mbak?" tanya ku
"Oh, kalau lebih dari limit memang tidak bisa diproses. Cara pembayarannya tetap bisa melalui cicilan, tapi dengan bunga retail sebesar 2,95% fix, dan mbak bisa memilih batas minimum pembayaran sejumlah 10% dari jumlah yang terutang atau membayar maksimum atau lunas"...
Legalah aku mendengar penjelasan dari call center kali ini.
"Lalu, kalau yang bisa diproses itu maksudnya seperti apa sih" ...
"Kalau yang bisa diproses itu maksudnya transaksi kredit sesuai dengan batas limit yang diberikan, dan mendapat bunga fix sebesar 0,8 persen, dan kita bisa memilih tenor waktunya".
Oh seperti itu rupanya. Jadi, jangan khawatir teman, meskipun melebihi limit tetap dibayar sama banknya namun itu bunganya besar ya. Seperti yang sudah disebutkan di atas. Tapi lebih baik sesuai dengan limit supaya dapat bunganya yang kecil.
Dan satu hal lagi, bank belum bisa mengirim tagihan kalau jatuh temponya belum masuk ya.
Aku sudah hitung ya, khan kata teman jangan ambil pembayaran yang minimum, jadi kalau saya ambil pembayaran pertama 20 persen dari total terutang lalu berikutnya, 30 persen dan selanjutnya ditambah dengan bunga ya, bisa 4 kali pembayaran. Kalau dapat rezeki bisa kurang dari itu.
Oh ya, ternyata maksud aku dengan menanyakan pada bank "charge" itu mestinya adalah "bunga" ya istilahnya. Ya iyalah pantesan mereka bilang tidak memberikan charge hehehehe... benar-benar ngeblank ...
Hal itu semua tidak masalah, namanya lagi belajar mencari pengalaman baru. Sekarang targetnya menaikkan batas limit ya...
Akh saya mau menikmati hidup heheheheheee..............
Hari Sabtu yang lalu, aku pergi ditemani Nurul ke Fatmawati, menuju sebuah toko kamera dan merupakan tempat yang sama di mana dulu beli kamera digital.
Barang yang dicari tentu kamera SLR Tipe Canon EOS 60 D. Aku tahu barang itu ready stock dari BBM tokonya, karena sebelumnya khan tanya-tanya dulu. Biar kalau pergi itu tidak sia-sia.
Sesampainya kita di toko kamera itu lihat-lihatlah barangnya dan ketika akan bertransaksi sejumlah uang aku tanyalah call center bank yang mengeluarkan produk kartu kreditku.
Ternyata pilihan pertamaku jatuh sama CANON EOS 60D, Let's hunt :) |
"Mas mau tanya penggunaan kartu kredit, ceritanya saya mau beli kamera, kira-kira bank memberi charge berapa ya" tanyaku.
"Bank tidak memberikan charge tapi toko yang memberikan. Mbaknya sudah transaksi belum?" tanya costumer center itu.
"Oh belum bertransaksi"
"Mbaknya bertransaksi dulu, nanti kalau sudah bertransaksi hubungi kami kembali"
Kira-kira seperti itu teman, percakapan babak pertama.
Jadilah aku membeli EOS 60 D lengkap dengan filter, dan juga fastbacknya (tas punggung khusus kamera).
Lalu, menuju kasir. Di kasir ini saya bilang sama mbaknya untuk menjumlah total berapa belanjaanku.
"Mbak ini dihitung dulu, nanti dari jumlah total disisakan Rp. 3 juta, karena itu yang akan dikredit"
(Gak papalah ya pembaca jadi tahu limitnya berapa)
Transaksi pun diproses. Ada dua transaksi. Pertama Transaksi cash dengan menggunakan kartu debit. Kedua, transaksi kredit dengan kartu kredit tentunya.
Nah, pas waktu mau transaksi kredit, si mbaknya bilang, jumlah kredit yang akan menjadi tanggunganku itu kena charge Rp. 3%, karena mesin geseknya menggunakan mesin gesek dari produk beda bank dengan kartu kreditku. Kalau dinominalkan 3% dari Rp 3 juta itu adalah Rp. 90.000,- jadi total kredit yang harus aku bayar dengan charge Rp. 3.090.000,- Jumlah itu yang aku masukan kredit.
Ceritanya sudah pulang dari toko, saya telepon call center kartu kredit, menanyakan cara pembayaran.
"Oh mbak transaksinya sudah masuk sejumlah Rp. 3.090.000, tapi mohom maaf tidak dapat diproses karena melebihi jumlah limit. Seharusnya Rp. 3 juta pas. Lebih dari Rp. 1, pun tidak bisa diproses"
(aku lalai, harusnya yangRp. 90.000 dibayar cash sisanya dikredit, aku sadar sebenarnya cuma terkesan membiarkan, jadi "biarkan saja nanti kita lihat apa yang terjadi" begitu istilahnya)
"Jadi saya harus bagaimana", tanyaku.
"Oh transaksinya harus di cancel dulu oleh tokonya, lalu yang Rp. 90.000,- mbak bayar tunai baru nanti sisanya bisa dikredit".
Karena tidak puas dengan jawabannya, saya telepon lagi call center. Yang menerima pun berbeda. Dari sekian call center yang saya tanya hampir jawbannya sama, katanya tidak bisa diproses. Sudah seperti ini saya hari Minggunya pergi ke tokonya lagi, maksudnya mau minta mereka untuk mencancel transaksi atau dengan kata lain minta prosesnya diulang.
Si kasir yang saya jumpai hari Sabtu itu bilangnya tidak bisa dicancel karena transaksinya sudah berhasil. Dia bilang tunggu beberapa hari. Kalau uangnya sudah masuk ke mereka tidak perlu dicancel. Lalu dia bilang "Apa konsekuensinya kalau tidak dicancel"
"Kalau tidak bisa dicancel saya tidak bisa membayar mbak, karena banknya tidak mau memperoses" terangku polos.
"Ya udah kalau gitu tunggu saja sampa hari senin, nanti saya kabari lagi, mbaknya tempat tinggalnya gak jauh khan". Kata sang kasir itu.
"Dekat kok mbak, ini kartu pertamaku dan transaksi pertamaku" menegaskan.
Lalu apa yang terjadi kemudian?
Kemarin hari Selasa, saya dapat telepon dari Mbak kasir itu. Dia bilang kalau transaksinya berhasil atau bank sudah melunasi kredit atau jumlah terutang saya.
Oalah pantesan si mbaknya malas mencancel transaksi rupanya seperti itu teorinya. Tunggu dua sampai tiga hari untuk mengetahui berhasil atau tidaknya transaksi pembayaran oleh bank. Karena masih belum jelas dengan urusan kredit, lalu saya telepon call center kartu kreditku.
"Mbak saya sudah beli kamera, tapi saya lalai, kredit yang saya ajukan melebihi batas limit, kata call center yang saya hubungi beberapa waktu yang lalu tidak bisa diproses, tapi kata toko dimana saya belanja transaksinya berhasil dan sudah dibayar sama banknya, bagaimana ini mbak?" tanya ku
"Oh, kalau lebih dari limit memang tidak bisa diproses. Cara pembayarannya tetap bisa melalui cicilan, tapi dengan bunga retail sebesar 2,95% fix, dan mbak bisa memilih batas minimum pembayaran sejumlah 10% dari jumlah yang terutang atau membayar maksimum atau lunas"...
Legalah aku mendengar penjelasan dari call center kali ini.
"Lalu, kalau yang bisa diproses itu maksudnya seperti apa sih" ...
"Kalau yang bisa diproses itu maksudnya transaksi kredit sesuai dengan batas limit yang diberikan, dan mendapat bunga fix sebesar 0,8 persen, dan kita bisa memilih tenor waktunya".
Oh seperti itu rupanya. Jadi, jangan khawatir teman, meskipun melebihi limit tetap dibayar sama banknya namun itu bunganya besar ya. Seperti yang sudah disebutkan di atas. Tapi lebih baik sesuai dengan limit supaya dapat bunganya yang kecil.
Dan satu hal lagi, bank belum bisa mengirim tagihan kalau jatuh temponya belum masuk ya.
Aku sudah hitung ya, khan kata teman jangan ambil pembayaran yang minimum, jadi kalau saya ambil pembayaran pertama 20 persen dari total terutang lalu berikutnya, 30 persen dan selanjutnya ditambah dengan bunga ya, bisa 4 kali pembayaran. Kalau dapat rezeki bisa kurang dari itu.
Oh ya, ternyata maksud aku dengan menanyakan pada bank "charge" itu mestinya adalah "bunga" ya istilahnya. Ya iyalah pantesan mereka bilang tidak memberikan charge hehehehe... benar-benar ngeblank ...
Hal itu semua tidak masalah, namanya lagi belajar mencari pengalaman baru. Sekarang targetnya menaikkan batas limit ya...
Akh saya mau menikmati hidup heheheheheee..............
No comments:
Post a Comment