Search This Blog

Wednesday, February 29, 2012

Rp.45.000 untuk Biaya SKCK

Sudah pernakah teman-teman membuat SKCK?
Atau pernah melamar kerja? Kalau yang sudah pernah pasti tahulah apa itu SKCK alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian.  Biasanya SKCK ini selalu ada di salah satu persyaratan lamaran. Membuat SKCK  tentu tidak bisa dibuat begitu saja pasti ada persyaratan pendukung lainnya yang harus kita persiapkan. Salah satunya adalah surat pengantar dari RT/RW, Pas foto berwarna ukuran 4x6 dan fotocopy KTP.

Itulah beberapa persyaratan yang harus kita siapkan. Tapi pada hari ini ketika buat lagi SKCK persyaratannya bertambah ya. Kita dimintai foto copy akte, ijazah dan KK.   Hari ini inginnya memperpanjang SKCK. Tetapi tidak bisa harus diulang dari awal. Karena khan tempatnya berbeda. Dulu di Ciamis sekarang di Jakarta. Jadinya saya diperiksa lagi rumus sidik jarinya. Dan yang membuat saya kaget adalah dulu tidak dikenai biaya sekarang dikenai biaya.
Masih ingat dulu pertama kali buat SKCK itu pernah tanya langsung ke petugasnya "bayar enggak mas" ... tapi jawabannya "Tidak", kalau sekarang belum pun saya tanya petugasnya sudah duluan beritahu bahwa sekarang dikenai biaya.

"Menurut peraturan baru sekarang, buat SKCK itu dikenai Biaya Rp. 45.000" , ujar petugas itu
"Berarti sekarang dikasih juga kartu sidik jarinya ya", tanyaku sehabis melihat rincian biaya pembuatan SKCK.
"Enggak, karena di sini belum ada, tapi khan rumus sidik jarinya sudah disertakan di SKCKnya", tutur petugas itu.

Hm, sayang sih, padahal sudah bayar dan kalau sudah punya kartu sidik jari dikemudian hari kalau kita ingin buat SKCK tidak perlu lagi diperiksa  ...

Oh ya saya buat SKCK nya di Polsek ya, karena ternyata Selain Polres, Polsek juga bisa.
Lihatlah teman-teman  rinciannya berikut ini:
Peraturan Baru dalam Pembuatan SKCK
Sementara untuk pembuatan dan perpanjangan SKCK itu sendiri  persyaratannya berbeda. Lihatlah gambar berikut ini:

Dibaca baik-baik kalau mau buat SKCK ya
dan ....

Ini Perpanjangan SKCK

 Baiklah saya tulis satu persatu persyaratan pembuatan/penerbitan SKCK Baru (pertama kali)
  1.  Pemohon datang sendiri tidak diwakilkan
  2. Bawa Pengantar RT/RW dan kelurahan 
  3. Fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku
  4. Foto berwarna 4x6, 6lembar
  5. Mengisi blanko daftar pertanyaan
  6. Melaksanakan sidik jari
  7. Nah kalau yang tadi pagi saya buat SKCK ada persyaratan pakai fotocopy ijazah ya.
Untuk perpanjangan SKCK , persyaratan yang harus dipersiapkan adalah:

  1. SKCK yang asli terakhir yang kita miliki
  2. Fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku
  3. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar untuk yang sudah punya sidik jari, yang belum punya sidik jari 6 lembar.
  4. SKCK yang masa berlakunya habis harus dilengkapi dengan pengantar RT/RW

Seperti itulah persyatannya. Tapi jangan lupa biaya itu akan keluar lagi di kantor kelurahan. Meskipun namanya gratis, tapi di lapangan tidak seperti itu.  Ada saja tip yang harus dikeluarkan kepada petugas. Itung-itung sebagai ucapan terima kasih karena sudah diurusin dan diketikin surat pengantar.  Tapi yang satu ini terserah kita mau kasih atau tidak.

SKCK sendiri  langsung jadi ya. Ada sekitar setengah jaman  kita bisa tunggu. Itu pun kalau tidak ngantri. Untuk legalisir sendiri gratis ya.

No comments:

Post a Comment